Rabu, 30 Juni 2021

Surat Pernyataan Waris

 

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  • Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili. 
  • Fotocopy  KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi-saksi
  • Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi meregistrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.


Waktu Penyelesaian

3 hari kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar