Tampilkan postingan dengan label kematian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kematian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juni 2021

Kematian

 

Surat Keterangan Kematian

 Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
  • Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon


Waktu Penyelesaian

30 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

BIMTEK WEBSITE

BIMBINGAN TEKNIS WEBSITE SKPD/KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAHAN KOTA BANJARMASIN

ANGKATAN I TAHUN 2021


Hari ini Rabu tanggal 30 Juni 2021 diadakan Bimbingan Teknis Website SKPD/Kelurahan di Aula Badan Diklat Banjarmasin dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA

Peserta Bimtek ada 30 orang, yang berasal dari SKPD ataupun kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Barat , Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara. Untuk 2 Kecamatan lain kemungkinan akan melaksanakan bimtek pada angkatan II tanggal 01 Juli 2021.