Rabu, 30 Juni 2021

Sporadik

 


Standar Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • surat permohonan dari pemohon
  • asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keterangan kehilangan dari kepolisian
  • asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai Rp.10.000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
  • asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  • fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
  • tanda lunas PBB terakhir.

  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  • Kasi Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
  • Lurah mempelajari berkas permohonan
  • Petugas memeriksa bidang tanah dan berita acara
  • Lurah menerima dan mempelajari berita acara
  • Kasi Pemerintahan meregistrasikan sporadik yang sudah ditandatangani 

Tidak dipungut biaya

  • Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar