- Surat pengantar dari ketua RT
- surat permohonan dari pemohon
- asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keterangan kehilangan dari kepolisian
- asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai Rp.10.000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
- asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
- fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
- tanda lunas PBB terakhir.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
- Kasi Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
- Lurah mempelajari berkas permohonan
- Petugas memeriksa bidang tanah dan berita acara
- Lurah menerima dan mempelajari berita acara
- Kasi Pemerintahan meregistrasikan sporadik yang sudah ditandatangani
6 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar