Tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 065/169/2021 , Mendengarkan Lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 10.00 Pagi, untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme, patriotik, semangat perjuangan, cinta tanah air, cinta bangsa dan negara Indonesia