Rabu, 30 Juni 2021

Nikah

 



Surat Keterangan Untuk Nikah

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy KK kedua calon pengantin
  • Fotocopy KTP kedua calon pengantin
  • Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin
  • Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
  • Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.

Waktu Pelayanan

60 Menit

Biaya / Tarif

 Tidak dipungut biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar