Rabu, 30 Juni 2021

Perizinan/Non Perizinan

 


Legalisasi Permohonan Perizinan/Non Perizinan

Persyaratan : 

  • Asli/Copy KTP Pemohon
  • Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip :
  • 1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir;
  • 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah;
  • 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); 
  • 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); 
  • 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

45 Menit

 

Biaya / Tarif

Tidak Dipungut Biaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar