Rabu, 30 Juni 2021

Kematian

 

Surat Keterangan Kematian

 Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
  • Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon


Waktu Penyelesaian

30 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar