Tampilkan postingan dengan label pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelayanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2022

Antar Jemput Pelayanan


 Kelurahan Kelayan Selatan melakukan suatu inovasi dalam melayani masyarakat, yaitu melalui inovasi ANPUNAN, Antar Jemput Pelayanan.

Inovasi ini salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat yang ingin meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  dan Surat Kematian. Jadi, warga yang ingin mengurus , bisa mengirim whatsapp ke nomor admin, dengan memotokan KK dan KTP yang bersangkutan , dan staf kelurahan akan mengantarkan surat pelayanan yang diminta kepada warga bila sudah selesai di tandatangani pejabat berwenang.


Rabu, 30 Juni 2021

SKTM

 


Surat Keterangan Tidak Mampu

 Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Asli/copy KTP 
  • Fotocopy KK 


Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi akan melakukan registrasi SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon


Waktu Penyelesaian

20 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

Kematian

 

Surat Keterangan Kematian

 Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
  • Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon


Waktu Penyelesaian

30 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

SKU

 

Surat Keterangan Usaha

 Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili 
  • Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon 


Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  • Lurah menandatangani SKU dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKU dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKU kepada Pemohon.


Waktu Penyelesaian

30 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

Perizinan/Non Perizinan

 


Legalisasi Permohonan Perizinan/Non Perizinan

Persyaratan : 

  • Asli/Copy KTP Pemohon
  • Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip :
  • 1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir;
  • 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah;
  • 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); 
  • 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); 
  • 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

45 Menit

 

Biaya / Tarif

Tidak Dipungut Biaya 

Nikah

 



Surat Keterangan Untuk Nikah

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy KK kedua calon pengantin
  • Fotocopy KTP kedua calon pengantin
  • Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin
  • Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
  • Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.

Waktu Pelayanan

60 Menit

Biaya / Tarif

 Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

 

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  • Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili. 
  • Fotocopy  KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi-saksi
  • Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi meregistrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.


Waktu Penyelesaian

3 hari kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya 

Sporadik

 


Standar Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • surat permohonan dari pemohon
  • asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keterangan kehilangan dari kepolisian
  • asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai Rp.10.000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
  • asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  • fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
  • tanda lunas PBB terakhir.

  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  • Kasi Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
  • Lurah mempelajari berkas permohonan
  • Petugas memeriksa bidang tanah dan berita acara
  • Lurah menerima dan mempelajari berita acara
  • Kasi Pemerintahan meregistrasikan sporadik yang sudah ditandatangani 

Tidak dipungut biaya

  • Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)