Rabu, 30 Juni 2021

SKTM

 


Surat Keterangan Tidak Mampu

 Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Asli/copy KTP 
  • Fotocopy KK 


Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi akan melakukan registrasi SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon


Waktu Penyelesaian

20 Menit


Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar